BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat
ini banyak sekali kasus pernikahan usia muda yang terjadi dikalangan pelajar
yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Hal ini menyebabkan terhentinya
kesempatan seorang remaja meraih
pendidikan yang lebih tinggi dan berinteraksi dengan lingkungan teman
sebaya, sehingga dia tidak memperoleh pengetahuan dan wawasan yang lebih luas,
hal ini menyebabkan kekurangan informasi sehingga sulit mendapatkan pekerjaan.
Beberapa
faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu karena hamil diluar nikah.
Orang tua akan segera menikahkan anaknya setelah mengetahui bahwa anaknya hamil
duluan, karena untuk menutupi rasa malu keluarganya. Pernikahan tersebut
dilaksanakan sebelum janin tumbuh besar agar tidak diketahui tetangga-tetangganya,
sehingga banyak sekali siswi yang keluar dari sekolah sebelum menyelesaikan
pendidikannya. Namun banyak juga para pelajar yang sudah malas sekolah sehingga
dia meminta kepada orang tuanya untuk dinikahkan. Faktor ekonomi juga
memengaruhi, bahwa banyak orangtua yang beranggapan dengan menikahkan anaknya
akan mengurangi beban ekonomi keluarganya. Meskipun anaknya masih dibawah umur
untuk dinikahkan
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa
faktor penyebab pernikahan usia dini?
2. Apa
dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan usia dini?
3. Bagaimana
upaya pencegahan pernikahan usia dini?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui
factor-faktor penyebab pernikahan usia dini.
2. Mengetahui
dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini.
3. Mengetahui
cara mencegah pernikahan usia dini.
1.4. Manfaat
1. Bagi
penulis
Sebagai media untuk menambah wawasan
tentang sebab dan resiko dari pernikahan usia dini
2. Bagi
pihak sekolah
Sebagai motivasi agar lebih giat lagi dalam
mengarahkan pelajar tentang dampak-dampak pernikahan dini melalui pembelajaran
maupun sosialisasi
3. Bagi
siswa lain
-
Sebagai penambah pengetahuan tentang sebab dan resiko
pernikahan dini
-
Agar siswa bisa lebih menjaga dan membentengi diri dari
pengaruh negatif agar tidak sampai terjadi pernikahan usia dini
BAB II
KAJIAN TEORI
3.1. Pernikahan
3.1.1. Pengertian
Pernikahan
Perkawinan menurut undang-undang No.
1 tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, (Jamali. A, 2006).
Menurut Anwar Hartono (1985:284)
pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan
seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
Menurut Sudarsono (1995:41), tujuan
pernikahan adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat manusia, berhubungan
antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang
bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah
dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh
syari’ah.
3.1.2. Pernikahan
Dini
Menurut
Konopka (1976:241), pernikahan dini merupakan pernikahan yang dimulai pada usia
16 tahun dan diakhiri pada usia 20 tahun, atau yang masih bersekolah dan di
kategorikan remaja. Sedangakan pernikahan yang ideal adalah wanita 20 tahun
keatas dan laki-laki 25 tahun keatas.
Undang-undang Pernikahan Nomor 1
Tahun 1974, menyatakan usia ideal untuk menikah yaitu diusia 21 tahun,
sedangkan pernikahan yang terjadi pada usia 16 tahun untuk anak perempuan dan
19 tahun untuk laki–laki menurut undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun
2002, pernikahan tersebut termasuk pada golongan pernikahan dini.
Pasal 26 UU RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, orang tua diwajibkan melindungi anak dari pernikahan
dini, tetapi pasal ini, sebagaimana UU Pernikahan, tanpa ketentuan sanksi
pidana sehingga ketentuan tersebut nyaris tak ada artinya dalam melindungi
anak-anak dari ancaman pernikahan dini.
3.2. Faktor-Faktor
Penyebab Pernikahan Dini
3.2.1.1.
Faktor Ekonomi
Keluarga yang
kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya diusia muda dengan harapan
dapat mengurangi beban ekonomi keluarga.
3.2.1.2.
Orang Tua
Orang tua ingin
menikahkan anaknya agar anaknya tidak terjerumus pada hal negatif seperti
pergaulan bebas. Orang
tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang
sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
3.2.1.3.
Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja
modern kian Permisif terhadap seks.
3.2.1.4.
Kecelakaan
Terjadinya hamil
diluar nikah, karena anak-anak melakukan hubungan yang melanggar norma, memaksa
mereka melakukan pernikahan dini, untuk memperjelas status anak yang dikandung.
3.2.1.5.
Faktor Pendidikan.
Pendidikan
rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak dalam
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3.3. Dampak
Pernikahan Usia Dini
3.3.1.1.
Pendidikan
Seseorang yang
melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, akan membawa berbagai
dampak, terutama dalam dunia pendidikan yang yang berakibat dengan
keberlangsungan ekonomi.
3.3.1.2.
Kesehatan
Kehamilan pada
remaja itu berbahaya bagi remaja itu sendiri dan juga bayinya. Karena dapat
megakibatkan keguguran, bayi lahir premature, komplikasi dan pendarahan yang
dapat menyebabkan kematian ibu. (Kesehatan reproduksi remaja,
Jakarta ; departemen kesehatan, 2000, hlm 26)
3.3.1.3.
Kependudukan
Pernikahan usia
muda, ditinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan)
yang tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.
3.3.1.4.
Kelangsungan Rumah Tangga
Pernikahan usia
muda adalah pernikahan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat
kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga dan perceraian. (Ahmad,2009).
BAB III
PEMBAHASAN
Pernikahan yang dilangsungkan dimana calon pasangan
masih berusia di bawah usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun
bagi perempuan termasuk dalam pernikahan dini, karena usia calon pasangan masih
dalam usia anak sekolah. Sedangakan pernikahan yang ideal adalah wanita 20
tahun keatas dan laki-laki 25 tahun keatas. Saat ini banyak perempuan dalam usia muda yang
sudah menikah dikarenakan hamil di usia-usia sekolah sehingga terpaksa putus
sekolah, tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Sebagaimana
dalam pasal 26 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua
diwajibkan melindungi anak dari pernikahan dini, namun pada kenyataannya saat
ini masih banyak sekali orang tua yang malah mendukung anaknya melakukan
pernikahan diusia dini.
Faktor-faktor munculnya Pernikahan Dini Beberapa
faktor terjadinya pernikahan dini
1. Faktor
ekonomi
Keluarga
yang mengalami kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya pada usia
muda untuk melakukan pernikahan dini. Pernikahan ini diharapkan menjadi solusi
bagi kesulitan ekonomi keluarga, dengan menikah diharapkan akan mengurangi
beban ekonomi keluarga, sehingga akan sedikit dapat mengatasi kesulitan
ekonomi. Disamping itu, masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan menyebabkan
orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan tidak mampu membiayai
sekolah sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan
sudah lepas tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya karena sudah ikut
suaminya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih
baik.
2. Orang
tua
Pernikahan
dini juga dapat disebabkan karena
pengaruh bahkan paksaan orang tua. Ada beberapa alasan orang tua menikahkan
anaknya secara dini, karena kuatir anaknya terjerumus pergaulan bebas dan
berakibat negatif, karena saat ini marak terjadi pergaulan bebas, dan pacaran
yang sudah keterlaluan (melanggar norma), serta dikarenakan calon menantu yang
sudah mapan dan siap menikah juga menjadi salah satu faktor mengapa orangtua
menyetujui anaknya menikah di usia yang masih muda.
3. Media
massa
Bebasnya di media massa menyebabkan remaja modern semakin
mudah mengakses hal-hal yang berkaitan dengan pornografi. Apabila pengguna
media massa tidak dapat membentengi dirinya sendiri atau tidak dapat
memanfaatkan media massa sebagai hal yang positif, hal ini bisa membuat
pengakses situs pornografi melihat gambar atau video yang tidak pantas untuk
dilihat dan mempunyai keinginan melakukan hal yang seperti dilihatnya. Hingga
terjadi hubungan biologis yang dilakukan bersama pacarnya.
4. Kecelakaan
(marride by accident)
Terjadinya
hamil di luar nikah, karena anak-anak melakukan hubungan yang melanggar norma, mengharuskan
mereka untuk melakukan pernikahan dini, guna memperjelas status anak yang
dikandung dan juga untuk menutupi rasa malu keluarganya, karena kasus hamil diluar
nikah akan selalu dianggap sebagai aib dalam keluarganya.
5. Pendidikan
Pendidikan
orang tua juga meemngaruhi karena apabila pendidikan yang dianyam orang tua
rendah maka orang tua akan berpikir bahwa pendidikan tinggi-tinggi itu tidak
penting, lagipula nanti juga kembali menjadi seorang ibu rumah tangga, hal itu
akan membuat anaknya akan berpikir hal yang demikian pula sehingga anak tidak
termotivasi menganyam pendidikan setinggi-tingginya.
Lalu
apa saja dampak yang ditimbulkan dari penikahan dini yaitu sebagai berikut :
1. Pendidikan
Seseorang yang melakukan pernikahan
terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak,
terutama dalam dunia pendidikan yang rentan dengan keberlangsungan ekonomi,
seseorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu
keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih
tinggi tidak akan tercapai. Dan juga akan sulit mendapatkan pekerjaan karena
tingkat pendidikannya tidak memenuhi persyaratan.
2. Kesehatan
Kehamilan
pada remaja itu berbahaya bagi remaja itu sendiri dan juga bayinya. Karena
dapat megakibatkan keguguran, bayi lahir premature, komplikasi dan pendarahan
yang dapat menyebabkan kematian ibu. (Departemen kesehatan RI,
Kesehatan reproduksi remaja, Jakarta ; departemen kesehatan, 2000, hlm 26)
Pada
kenyataannya akibat pernikahan dini, para remaja saat hamil dan melahirkan akan
sangat mudah menderita anemia. Dan ketidaksiapan fisik juga terjadi pada remaja
yang melakuakn pernikahan dini akan tetapi juga terjadi pada anak yang
dilahirkan. Dampak buruk tersebut berupa
bayi lahir dengan berat rendah, hal ini akan menjadikan bayi tersebut
tumbuh menjadi remaja yang tidak sehat.
3. Kependudukan
Pernikahan
usia muda, ditinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas
(kesuburan) yang tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang
kesejahteraan. Remaja akan mengalami masa reproduksi lebih panjang, sehingga
memungkinkan banyak peluang besar untuk melahirkan dan mempunyai anak.
4. Kelangsungan
Rumah Tangga
Pernikahan
usia muda adalah pernikahan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat
kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga dan perceraian. (Ahmad,2009).
Dalam pernikahan dini
banyak terjadi kasus tindakan kekerasan terhadap istri, hal ini timbul karena
tingkat berfikir yang belum matang bagi pasangan muda dan juga banyaknya kasus
perceraian merupakan dampak dari mudanya usia pasangan ketika memutuskan untuk
menikah.
Berikut adalah
upaya pencegahan permohonan pernikahan usia dini menurut penulis :
Dalam
upaya pencegahan permohonan pernikahan usia dini, pemerintah harus berkomitmen
serius dalam menengakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan dibawah umur
sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak yang dibawah
umur akan berpikir dua kali. Selain itu pemerintah harus semakin giat
mensoialisasikan undang-undang (UU tentang perkawinan No 1 tahun 1974) terkait
pernikahan anak dibawah umur dan menjelaskan resiko-resiko terburuk yang bisa
terjadi akibat pernikahan anak dibawah umur kepada masyarakat serta orang tua
agar mengetahui dan sadar bahwa pernikahan anak dibawah umur adalah sesuatu
yang salah dan harus dihindari.
Undang-undang
perkawinan, dalam peraturan telah dijelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam
mengajukan permohonan pernikahan, sehingga apabila ada pemohon yang mengajukan
pernikahan namun tidak memenuhi syarat, harus mengajukan dispensasi dulu ke
pengadilan agama, biasanya prosesnya itu rumit. Dengan rumitnya proses
permohonan pernikahan dini, diharapkan bisa meminimalisir kasus permohonan
pernikahan usia dini.
Upaya
Kantor Urusan Agama dalam pencegahan pernikahan dini yaitu dengan memberi
sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang yang mengatur tentang
perkawinan, khususnya pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia yang diperbolehkan
menikah. Dan juga mempersulit keluarnya izin menikah apabila tidak memenuhi
syarat menikah sesuai dengan UU yang mengatur tentang perkawinan.
Bimbingan
kepada remaja dan menjelaskan tentang seks education beserta dampaknya, karena
dengan mengetahui dampak yang akan ditimbulkan oleh seks yang tentunya lebih
banyak dampak negatifnya daripada positifnya, akan membuat para remaja berpikir
dan sadar, sehingga menghindari seks sebelum menikah.
Peranan
orang tua dalam mencegah pernikahan dini yaitu dengan melakukan sosialisasi
kepada anaknya mengenai tujuan pernikahan itu apa, bagaimana persiapan memasuki
jenjang pernikahan dan pencegahan perkawinan usia anak-anak. Selain itu orang
tua memenuhi hak anak yaitu pemenuhan hak atas agama, dengan menanamkan
nilai-nilai religi kepada anak, lalu memenuhi hak anak dalam memperoleh
pendidikan, orang tua harus mendukung anaknya dalam memperoleh pendidikan
setinggi-tingginya dengan hal ini anak akan akan termotivasi untuk dapat meraih
cita-citanya. Serta mengawasi pergaulan anaknya yang baru beranjak dewasa,
karena kebanyakan pernikahan dini itu terjadi karena wanitanya hamil duluan,
sehingga dengan adanya kontrol dan pengawasan orang tua hal tersebut dapat
dihindari.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pernikahan
dini merupakan pernikahan yang dilakukan dimasa usia sekolah yang sebenarnya
dilarang, sebagaimana UU tetang perkawinan telah mengatur persyaratan
pernikahan. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi dan meminimalisir dampak
yang akan terjadi dimasa mendatang mengingat usia pemohon pernikahan dini yang
masih belum cukup matang, factor pendorongnya yaitu dari factor ekonomi,
orangtua, media massa, hamil diluar nikah, dan pendidikan. Oleh karena itu
dalam upaya pencegahannya semua
stakeholder hendaknya bersinergi dan melaksanakan perannya masing-masing,
sehingga pernikahan dini dapat dicegah.
4.2. Saran
Dalam
sosialisasi pencegahan pernikahan dini hendaknya tidak terlalu membatasi atau
mengekang bahkan melarang anak dalam bergaul, namun juga memberikan alasan yang
tepat yang dapat diterima oleh anak mengapa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Karena semakin dibatasi atau dikekang akan semakin besar pula keinginan untuk
melakukan atas apa yang dilarang oleh orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar