Langsung ke konten utama

MAKALAH : TUGAS SEKOLAH | PEMBAHASAN MAKALAH PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Saat ini banyak sekali kasus pernikahan usia muda yang terjadi dikalangan pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Hal ini menyebabkan terhentinya kesempatan seorang remaja meraih  pendidikan yang lebih tinggi dan berinteraksi dengan lingkungan teman sebaya, sehingga dia tidak memperoleh pengetahuan dan wawasan yang lebih luas, hal ini menyebabkan kekurangan informasi sehingga sulit mendapatkan pekerjaan.
Beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu karena hamil diluar nikah. Orang tua akan segera menikahkan anaknya setelah mengetahui bahwa anaknya hamil duluan, karena untuk menutupi rasa malu keluarganya. Pernikahan tersebut dilaksanakan sebelum janin tumbuh besar agar tidak diketahui tetangga-tetangganya, sehingga banyak sekali siswi yang keluar dari sekolah sebelum menyelesaikan pendidikannya. Namun banyak juga para pelajar yang sudah malas sekolah sehingga dia meminta kepada orang tuanya untuk dinikahkan. Faktor ekonomi juga memengaruhi, bahwa banyak orangtua yang beranggapan dengan menikahkan anaknya akan mengurangi beban ekonomi keluarganya. Meskipun anaknya masih dibawah umur untuk dinikahkan

1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa faktor penyebab pernikahan usia dini?
2.      Apa dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan usia dini?
3.      Bagaimana upaya pencegahan pernikahan usia dini?

1.3. Tujuan
1.      Mengetahui factor-faktor penyebab pernikahan usia dini.
2.      Mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini.
3.      Mengetahui cara mencegah pernikahan usia dini.
1.4. Manfaat
1.      Bagi penulis
Sebagai media untuk menambah wawasan tentang sebab dan resiko dari pernikahan usia dini
2.      Bagi pihak sekolah
Sebagai motivasi agar lebih giat lagi dalam mengarahkan pelajar tentang dampak-dampak pernikahan dini melalui pembelajaran maupun sosialisasi
3.      Bagi siswa lain
-          Sebagai penambah pengetahuan tentang sebab dan resiko pernikahan dini
-          Agar siswa bisa lebih menjaga dan membentengi diri dari pengaruh negatif agar tidak sampai terjadi pernikahan usia dini





BAB II
KAJIAN TEORI
3.1.  Pernikahan
3.1.1.      Pengertian Pernikahan
Perkawinan menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (Jamali. A, 2006).
Menurut Anwar Hartono (1985:284) pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia. 
Menurut Sudarsono (1995:41), tujuan pernikahan adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat manusia, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah.
3.1.2.      Pernikahan Dini
Menurut Konopka (1976:241), pernikahan dini merupakan pernikahan yang dimulai pada usia 16 tahun dan diakhiri pada usia 20 tahun, atau yang masih bersekolah dan di kategorikan remaja. Sedangakan pernikahan yang ideal adalah wanita 20 tahun keatas dan laki-laki 25 tahun keatas.
Undang-undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan usia ideal untuk menikah yaitu diusia 21 tahun, sedangkan pernikahan yang terjadi pada usia 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk laki–laki menurut undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, pernikahan tersebut termasuk pada golongan pernikahan dini.
Pasal 26 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua diwajibkan melindungi anak dari pernikahan dini, tetapi pasal ini, sebagaimana UU Pernikahan, tanpa ketentuan sanksi pidana sehingga ketentuan tersebut nyaris tak ada artinya dalam melindungi anak-anak dari ancaman pernikahan dini.
3.2.  Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini
3.2.1.1. Faktor Ekonomi
Keluarga yang kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya diusia muda dengan harapan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga.
3.2.1.2. Orang Tua
Orang tua ingin menikahkan anaknya agar anaknya tidak terjerumus pada hal negatif seperti pergaulan bebas. Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
3.2.1.3. Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
3.2.1.4. Kecelakaan
Terjadinya hamil diluar nikah, karena anak-anak melakukan hubungan yang melanggar norma, memaksa mereka melakukan pernikahan dini, untuk memperjelas status anak yang dikandung.
3.2.1.5. Faktor Pendidikan.
Pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


3.3.  Dampak Pernikahan Usia Dini
3.3.1.1. Pendidikan
Seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan yang yang berakibat dengan keberlangsungan ekonomi.
3.3.1.2. Kesehatan
Kehamilan pada remaja itu berbahaya bagi remaja itu sendiri dan juga bayinya. Karena dapat megakibatkan keguguran, bayi lahir premature, komplikasi dan pendarahan yang dapat menyebabkan kematian ibu. (Kesehatan reproduksi remaja, Jakarta ; departemen kesehatan, 2000, hlm 26)
3.3.1.3. Kependudukan
Pernikahan usia muda, ditinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.
3.3.1.4. Kelangsungan Rumah Tangga
Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. (Ahmad,2009).


BAB III
PEMBAHASAN
Pernikahan yang dilangsungkan dimana calon pasangan masih berusia di bawah usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan termasuk dalam pernikahan dini, karena usia calon pasangan masih dalam usia anak sekolah. Sedangakan pernikahan yang ideal adalah wanita 20 tahun keatas dan laki-laki 25 tahun keatas.  Saat ini banyak perempuan dalam usia muda yang sudah menikah dikarenakan hamil di usia-usia sekolah sehingga terpaksa putus sekolah, tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Sebagaimana dalam pasal 26 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua diwajibkan melindungi anak dari pernikahan dini, namun pada kenyataannya saat ini masih banyak sekali orang tua yang malah mendukung anaknya melakukan pernikahan diusia dini.
Faktor-faktor munculnya Pernikahan Dini Beberapa faktor terjadinya pernikahan dini
1.      Faktor ekonomi
Keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya pada usia muda untuk melakukan pernikahan dini. Pernikahan ini diharapkan menjadi solusi bagi kesulitan ekonomi keluarga, dengan menikah diharapkan akan mengurangi beban ekonomi keluarga, sehingga akan sedikit dapat mengatasi kesulitan ekonomi. Disamping itu, masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan tidak mampu membiayai sekolah sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan sudah lepas tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya karena sudah ikut suaminya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih baik.
2.      Orang tua
Pernikahan dini juga dapat  disebabkan karena pengaruh bahkan paksaan orang tua. Ada beberapa alasan orang tua menikahkan anaknya secara dini, karena kuatir anaknya terjerumus pergaulan bebas dan berakibat negatif, karena saat ini marak terjadi pergaulan bebas, dan pacaran yang sudah keterlaluan (melanggar norma), serta dikarenakan calon menantu yang sudah mapan dan siap menikah juga menjadi salah satu faktor mengapa orangtua menyetujui anaknya menikah di usia yang masih muda.
3.      Media massa
Bebasnya  di media massa menyebabkan remaja modern semakin mudah mengakses hal-hal yang berkaitan dengan pornografi. Apabila pengguna media massa tidak dapat membentengi dirinya sendiri atau tidak dapat memanfaatkan media massa sebagai hal yang positif, hal ini bisa membuat pengakses situs pornografi melihat gambar atau video yang tidak pantas untuk dilihat dan mempunyai keinginan melakukan hal yang seperti dilihatnya. Hingga terjadi hubungan biologis yang dilakukan bersama pacarnya.
4.      Kecelakaan (marride by accident)
Terjadinya hamil di luar nikah, karena anak-anak melakukan hubungan yang melanggar norma, mengharuskan mereka untuk melakukan pernikahan dini, guna memperjelas status anak yang dikandung dan juga untuk menutupi rasa malu keluarganya, karena kasus hamil diluar nikah akan selalu dianggap sebagai aib dalam keluarganya.
5.      Pendidikan
Pendidikan orang tua juga meemngaruhi karena apabila pendidikan yang dianyam orang tua rendah maka orang tua akan berpikir bahwa pendidikan tinggi-tinggi itu tidak penting, lagipula nanti juga kembali menjadi seorang ibu rumah tangga, hal itu akan membuat anaknya akan berpikir hal yang demikian pula sehingga anak tidak termotivasi menganyam pendidikan setinggi-tingginya.
Lalu apa saja dampak yang ditimbulkan dari penikahan dini yaitu sebagai berikut :
1.      Pendidikan
Seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan yang rentan dengan keberlangsungan ekonomi, seseorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai. Dan juga akan sulit mendapatkan pekerjaan karena tingkat pendidikannya tidak memenuhi persyaratan.
2.       Kesehatan
Kehamilan pada remaja itu berbahaya bagi remaja itu sendiri dan juga bayinya. Karena dapat megakibatkan keguguran, bayi lahir premature, komplikasi dan pendarahan yang dapat menyebabkan kematian ibu. (Departemen kesehatan RI, Kesehatan reproduksi remaja, Jakarta ; departemen kesehatan, 2000, hlm 26)
Pada kenyataannya akibat pernikahan dini, para remaja saat hamil dan melahirkan akan sangat mudah menderita anemia. Dan ketidaksiapan fisik juga terjadi pada remaja yang melakuakn pernikahan dini akan tetapi juga terjadi pada anak yang dilahirkan. Dampak buruk tersebut berupa  bayi lahir dengan berat rendah, hal ini akan menjadikan bayi tersebut tumbuh menjadi remaja yang tidak sehat.
3.       Kependudukan
Pernikahan usia muda, ditinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan. Remaja akan mengalami masa reproduksi lebih panjang, sehingga memungkinkan banyak peluang besar untuk melahirkan dan mempunyai anak.
4.       Kelangsungan Rumah Tangga
Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. (Ahmad,2009).
Dalam pernikahan dini banyak terjadi kasus tindakan kekerasan terhadap istri, hal ini timbul karena tingkat berfikir yang belum matang bagi pasangan muda dan juga banyaknya kasus perceraian merupakan dampak dari mudanya usia pasangan ketika memutuskan untuk menikah.



Berikut adalah upaya pencegahan permohonan pernikahan usia dini menurut penulis :
Dalam upaya pencegahan permohonan pernikahan usia dini, pemerintah harus berkomitmen serius dalam menengakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan dibawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak yang dibawah umur akan berpikir dua kali. Selain itu pemerintah harus semakin giat mensoialisasikan undang-undang (UU tentang perkawinan No 1 tahun 1974) terkait pernikahan anak dibawah umur dan menjelaskan resiko-resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak dibawah umur kepada masyarakat serta orang tua agar mengetahui dan sadar bahwa pernikahan anak dibawah umur adalah sesuatu yang salah dan harus dihindari.
Undang-undang perkawinan, dalam peraturan telah dijelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pernikahan, sehingga apabila ada pemohon yang mengajukan pernikahan namun tidak memenuhi syarat, harus mengajukan dispensasi dulu ke pengadilan agama, biasanya prosesnya itu rumit. Dengan rumitnya proses permohonan pernikahan dini, diharapkan bisa meminimalisir kasus permohonan pernikahan usia dini.
Upaya Kantor Urusan Agama dalam pencegahan pernikahan dini yaitu dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang yang mengatur tentang perkawinan, khususnya pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia yang diperbolehkan menikah. Dan juga mempersulit keluarnya izin menikah apabila tidak memenuhi syarat menikah sesuai dengan UU yang mengatur tentang perkawinan.
Bimbingan kepada remaja dan menjelaskan tentang seks education beserta dampaknya, karena dengan mengetahui dampak yang akan ditimbulkan oleh seks yang tentunya lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya, akan membuat para remaja berpikir dan sadar, sehingga menghindari seks sebelum menikah.
Peranan orang tua dalam mencegah pernikahan dini yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada anaknya mengenai tujuan pernikahan itu apa, bagaimana persiapan memasuki jenjang pernikahan dan pencegahan perkawinan usia anak-anak. Selain itu orang tua memenuhi hak anak yaitu pemenuhan hak atas agama, dengan menanamkan nilai-nilai religi kepada anak, lalu memenuhi hak anak dalam memperoleh pendidikan, orang tua harus mendukung anaknya dalam memperoleh pendidikan setinggi-tingginya dengan hal ini anak akan akan termotivasi untuk dapat meraih cita-citanya. Serta mengawasi pergaulan anaknya yang baru beranjak dewasa, karena kebanyakan pernikahan dini itu terjadi karena wanitanya hamil duluan, sehingga dengan adanya kontrol dan pengawasan orang tua hal tersebut dapat dihindari.




BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan dimasa usia sekolah yang sebenarnya dilarang, sebagaimana UU tetang perkawinan telah mengatur persyaratan pernikahan. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi dan meminimalisir dampak yang akan terjadi dimasa mendatang mengingat usia pemohon pernikahan dini yang masih belum cukup matang, factor pendorongnya yaitu dari factor ekonomi, orangtua, media massa, hamil diluar nikah, dan pendidikan. Oleh karena itu dalam upaya  pencegahannya semua stakeholder hendaknya bersinergi dan melaksanakan perannya masing-masing, sehingga pernikahan dini dapat dicegah.
4.2. Saran

Dalam sosialisasi pencegahan pernikahan dini hendaknya tidak terlalu membatasi atau mengekang bahkan melarang anak dalam bergaul, namun juga memberikan alasan yang tepat yang dapat diterima oleh anak mengapa hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena semakin dibatasi atau dikekang akan semakin besar pula keinginan untuk melakukan atas apa yang dilarang oleh orang tuanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah pengaruh Pengaruh Tenaga Endogen Dan Eksogen Terhadap Kehidupan Di Permukaan Bumi

Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “ Dampak  Letusan Gunung Kelud Bagi Masyarakat” ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.        Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan...

Skincare Wardah | Untuk remaja, dewasa, lansia | Mencerahkan, mengencangkan, mengurangi flek hitam, penetralan krim dokter | kulit kering, berminyak, kombinasi

Wardah Lightening Serie s Hai ladies! Siapa sih yang ngga ingin punya kulit sehat dan terawat? Nah sama dong. Disini aku ingin bantu kalian yang bingung memilih skincare apa yang cocok buat kalian yang belum pernah pakai produk skincare tapi ingin kulitnya tampak cerah. Nah pas banget, kalian berkunjung di blog yang tepat. Jadi buat kalian yang kondisi kulitnya normal dalam arti kulit kalian tidak sedang sensitif dan berjerawat, kalian bisa memakai rangkaian skincare produk Wardah yang series lightening ya😉 Nah apa aja produknya yuk kita kepo in➡️ 1. WARDAH LIGHTENING MILK CLEANSER Wardah Milk Cleanser ini adalah  Krim pembersih wajah yang diformulasikan dengan kandungan vitamin B3, AHA dan Licorice Extract membuat kulit tampak lebih cerah dengan tekstur yang lembut dan tidak lengket. Membantu mengangkat kotoran secara menyeluruh Ladies tahukah kalian pembersihan yang bagus adalah double cleansing. Apa sih double cleansing itu? Yaitu pemberaihan yang dilakukan 2 kali. Per...